Selama penerapan kebijakan moratorium kapal asing November 2014-November 2015, terjadi penurunan produksi di pelabuhan perikanan basis dari kapal asing/eks-asing. Penyusutan terparah terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Maluku Tenggara sebesar 99 persen menjadi 149 ton pada 2015. Sementara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan di Medan, Sumatera Utara hanya berkurang empat persen.
Dari hasil audit 1.132 kapal asing/eks-asing ketika dilaksanakan moratorium ditemukan bahwa semua kapal tersebut telah melakukan pelanggaran. Banyak kapal terbukti memiliki kewarganegaraan ganda (double flagging) dan bahkan beberapa diantaranya terlibat tindak pidana perdagangan orang.