Harta Orang Indonesia di Amnesti Pajak Mencapai Rp 1.769,8 Triliun

Ekonomi & Makro
26/09/2016 13:01 WIB
Jumlah Harta Dilaporkan Menurut SPH (25 September 2016)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut statistik Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta penduduk Indonesia yang mengikuti amnesti pajak mencapai Rp 1.769,8 triliun. Jumlah harta ini dibandingkan pelaporan per Agustus lalu, meningkat lebih dari 100 kali lipat. Tertinggi adalah deklarasi harta bersih dalam negeri mencapai Rp 1.197,7 triliun.

Peningkatan deklarasi harta ini terjadi karena menjelang masa akhir program amnesti pajak tahap I per September ini, tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat. Tak hanya itu, seperti banyak diberikan media, banyak pengusaha kakap juga ikut melaporkan harta kekayaanya.

Beberapa pengusaha kondang yang mengikuti program amnesti pajak antara lain pemilik Grup Lippo James Riady; duo pengusaha bersaudara: Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir dan bos Grup Mahaka Erick Thohir; pemilik Grup Humpuss dan putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra; dan mantan bos Grup Astra dan pemilik Grup Triputra Theodore Permadi Rachmat.

Baca juga :

  1. Pengusaha Kakap Bergiliran "Minta Ampun" ke Kantor Pajak
  2. Usia Produktif Dominasi Penduduk Indonesia 2016
  3. Hasil Susenas 2015 : Belanja Rokok, Kalahkan Belanja Beras

Data Populer
Lihat Semua