Provinsi dengan rata-rata jumlah kendaraan bermotor per kilometer paling kecil di Indonesia adalah Maluku Utara. Di daerah ini, rata-rata jumlah kendaraan hanya 11 unit per satu kilometer.
Selain Maluku Utara, di Indonesia terdapat enam provinsi lain dengan rasio jumlah kendaraan terhadap panjang jalan sangat minim atau kurang dari 100 unit per kilometer. Provinsi tersebut adalah Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tujuh provinsi ini memiliki rasio kepadatan kendaraan terendah di Indonesia.
Kawasan timur Indonesia mendominasi wilayah-wilayah dengan rasio kepadatan kendaraan terkecil. Pemerintah terus mengupayakan peningkatan infrastruktur di wilayah ini untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.