Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, panjang jalan di Banten mencapai 1.326,29 kilometer (km) pada 2020. Rinciannya, sepanjang 564,26 km jalan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan 762,03 km lainya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kabupaten Pandeglang tercatat sebagai wilayah dengan jalan terpanjang di Banten, yakni 342,79 km. Secara rinci, 187,01 km jalan di kabupaten tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan 155,78 km lainnya adalah kewenangan pemerintah provinsi.
Jalan sepanjang 322,98 km berada di Kabupaten Lebak. Rinciannya, 146,59 km jalan adalah kewenangan pemerintah pusat dan 176,39 km lainnya adalah kewenangan pemerintah provinsi.
Kemudian, Kabupaten Serang memiliki jalan sepanjang 286,04 km. Sepanjang 103,33 km jalan di Serang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan 182,71 km lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sebagai informasi, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels telah membangun jalan hingga ribuan km dari Anyer, Serang hingga Panarukan, Situbondo pada 1808-1811. Tujuannya untuk mempermudah mobilitas logistik dan pasukan di sepanjang Pulau Jawa.
(Baca: Sensus Penduduk 2020: Jumlah Penduduk Kota Cilegon 434,9 Ribu Jiwa)