Adapun kenaikan tarif ini akan berlaku mulai Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Berikut rincian Tarif Tol Dalam Kota DKI Jakarta yang berlaku mulai 26 Februari 2022:
Gol. I: Rp 10.500
Gol. II: Rp 15.500
Gol. III: Rp 15.500
Gol. IV: Rp 17.500
Gol. V: Rp 17.500
Tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).