Tarif listrik rumah tangga di Batam merupakan yang termahal secara nasional. Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, rata-rata tarif listrik untuk rumah tangga di wilayah tersebut mencapai Rp1.438,59 per kilo Watt jam (kWh) pada 2021.
Wilayah dengan tarif listrik rumah tangga termahal berikutnya adalah Jakarta Raya, yakni mencapai Rp1.375,09 per kWh. Diikuti Kepulauan Riau dengan tarif listrik rumah tangga sebesar Rp1.328,1 per kWh, dan Papua sebesar Rp1.289,97 per kWh.
Tarif listrik rumah tangga di Bali sebesar Rp1.279,48 per kWh. Wilayah Bangka Belitung tarif listriknya mencapai Rp1.257,45 per kWh dan Papua Barat sebesar Rp1.242,86 per kWh. Setelahnya ada Riau dengan tarif listrik Rp1.219,33 per kWh, Jambi Rp 1.185,99 per kWh, serta Kalimantan Tengah sebesar Rp1.100,32 per kWh.
Secara nasional, rata-rata tarif listrik rumah tangga PLN sebesar Rp1.024,01 per kWh. Dengan rincian, rata-rata tarif listrik untuk luar Jawa sebesar Rp1.047,49 per kWh dan Pulau Jawa Rp1.009,88 per kWh.
Dalam siaran persnya pada 6 Juni 2022, PLN akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi untuk golongan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022. Sementara untuk rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, serta 1.200 VA tidak naik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tangal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. Penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut untuk periode Juli- September 2022.
(Baca: 10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal)