PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) bakal menaikkan tarif Tol Cimanggis-Cibitung per 18 Agustus 2023.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR nomor: 856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023. Kenaikan dikenakan untuk seksi 1 dan seksi 2.
"Maka akan diberlakukan tarif baru mulai tanggal 18 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB pada kedua segmen jalan tol," tulis CCT dalam akun Instagramnya, @cct.co.id, Selasa (8/8/2023).
CCT menjelaskan, pemberlakukan penyesuaian tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 yakni junction Cimanggis-on/off ramp Jatikarya atau dari batas jalan Tol Jagorawi atau jalan Tol Cijago (Cimanggis), sampai dengan gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya sepanjang 2,7 kilometer (km).
Selain itu, untuk Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A yakni on/off ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas atau dari batas gerbang Tol Jatikarya sampai dengan gerbang Tol Nagrak sepanjang 3,83 km.
"Namun karena gerbang Tol Jatikarya tidak dapat mengakses ke arah Nagrak dan sebaliknya, maka tarif di gerbang Tol Nagrak merupakan tarif dari batas jalan Tol Jagorawi (Cimanggis) atau jalan Tol Cijago sampai dengan gerbang Tol Nagrak dan sebaliknya, sepanjang 6,53 km," tulis CCT.
Berikut tarif baru yang akan diberlakukan pada 18 Agustus 2023 mendatang:
- Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya:
Golongan I Rp5.500
Golongan II Rp8.500
Golongan III Rp8.500
Golongan IV Rp11.500
Golongan V Rp11.500
- Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak dan sebaliknya:
Golongan I Rp13.500
Golongan II Rp20.000
Golongan III Rp20.000
Golongan IV Rp27.000
Golongan V Rp27.000
Melansir Katadata, pembangunan jalan Tol Cimanggis Cibitung dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol PT Cimanggis Cibitung Tollways. Jalan Tol Cimanggis Cibitung merupakan bagian dari struktur jaringan JORR 2.
Jalan tol ini juga menjadi akses penghubung dari Cibubur ke jalan Tol Jagorawi, dan terkoneksi ke lima ruas lainnya yang tergabung dalam jalan Tol JORR 2.
Kehadiran jalan Tol Cimanggis-Cibitung akan menambah kapasitas jalan yang melintasi empat wilayah, yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
(Baca juga: Tarif Tol Jagorawi Naik per 20 Agustus 2023, Ini Daftarnya)