Jumlah kendaraan bermotor di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mencapai 191,05 ribu unit pada Mei 2025.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Jumat (16/5), jumlah sepeda motor di Kota Tebing Tinggi sebanyak 172,11 ribu unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 12,66 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 6.016 unit, bus 194 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 68 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Medan (3,7 juta unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Nias Barat (1.536 unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Tebing Tinggi pada 16 Mei 2025 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 172,11 ribu unit
- Mobil Penumpang: 12,66 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 6.016 unit
- Bus: 194 unit
- Kendaraan Khusus: 68 unit
(Baca: Jumlah Kendaraan Bermotor Periode 2015-2023)