Jumlah kendaraan bermotor di Kota Medan, Sumatera Utara mencapai 3,63 juta unit pada November 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Minggu (24/11), jumlah sepeda motor di Kota Medan sebanyak 2,94 juta unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 520,01 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 169,46 ribu unit, bus 5.896 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 1.761 unit.
Kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kab. Deli Serdang (529,04 ribu unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Nias Barat (1.175 unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Medan pada 24 November 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 2,94 juta unit
- Mobil Penumpang: 520,01 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 169,46 ribu unit
- Bus: 5.896 unit
- Kendaraan Khusus: 1.761 unit
(Baca: Harga Gandum Kontrak Tiga Bulan Naik Menuju Level US$ 566,9 Bushel (Senin, 25 November 2024))