Data Kementerian Perhubungan per 2015 menunjukkan bahwa jumlah angkutan kota (angkot) di Jabodetabek mencapai 24 ribu unit. Jumlah terbanyak berasal dari Kota Depok dan Kota Bekasi, yakni masing-masing 4,2 ribu dan 4 ribu unit. Selanjutnya untuk wilayah DKI Jakarta berjumlah 2,9 ribu unit. Sedangkan Kota dan Kabupaten Bogor masing-masing berjumlah 3,4 ribu dan 1,9 ribu unit.
Beberapa mingu terakhir ini, banyak terjadi bentrokan antara angkutan kota konvensional dengan transporasi berbasis online. Para pengusaha angkutan umum di daerah mengklaim sebagai pihak yang paling terkena dampak dari penerapan tarif murah angkutan sewa dengan aplikasi ini. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah akan memberlakukan tarif bawah dan atas bagi angkutan taksi berbasis aplikasi mulai 1 April 2017. Kebijakan ini diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Nantinya, penentuan tarif bawah dan atas serta kuota untuk angkutan taksi berbasis aplikasi (online) akan ditentukan oleh masing-masing daerah.