PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menaikkan tarif tol Bali-Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) pada 27 April 2024 pukul 00.00 WITA.
Melansir dari laman resmi JBT (@jasamargabalitol_official), kenaikan tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 769/KPTS/M/2024.
“Penyesuaian tarif di Jalan Tol Bali Mandara didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 01 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023,” tulis JBT di kanal Instagramnya, Rabu (24/4/2024).
JBT juga menyebutkan, kenaikan tarif turut sejalan dengan upaya perusahaan dalam menjaga kualitas layanan yang sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol.
Atas kebijakan tersebut, berikut daftar tarif tol Bali-Mandara berdasarkan golongan kendaraannya:
- Golongan I: dari Rp13.000 menjadi Rp14.000
- Golongan II: dari Rp19.500 menjadi Rp21.000
- Golongan II: dari Rp19.500 menjadi Rp21.000
- Golongan IV: dari Rp25.500 menjadi Rp28.000
- Golongan V: dari Rp25.500 menjadi Rp28.000
- Golongan VI (kendaraan roda dua: dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
Sebagai informasi, jalan tol sepanjang 12,7 km ini menjadi satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor.
Selain itu, Tol Bali-Mandara juga menjadi jalan tol atas laut pertama di Tanah Air yang menyuguhkan pemandangan pantai dengan gerbang tol yang didesain menggunakan ornamen khas Bali.
(Baca: Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024)