Adanya pandemi Covid-19 menggeser kebiasaan masyarakat dari offline menjadi online karena keterbatasan mobilitas. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga pelaku usaha e-commerce semakin subur.
Kendati demikian, masih terdapat kendala yang dialami pelaku usaha e-commerce dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kurangnya permintaan barang dan jasa menjadi kendala utama pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, yaitu mencapai 48,74%.
Kendala selanjutnya pelaku usaha di e-commerce kurang memiliki permodalan. Persentasenya mencapai 37,51%.
(Baca: Bukalapak Bukukan Kenaikan TPV 51% Periode Januari-September 2021)
Kemudian, sebanyak 5,79% mengalami kendala kurangnya tenaga kerja terampil dan 3,18% keterbatasan jasa pengiriman. Lalu meskipun akses internet kian meningkat, tetapi masih ada 2,87% yang mengalai kendala akses internet. Terakhir, sebanyak 1,91% pelaku usaha di e-commerce mengalami kendala karena adanya kecurangan dalam proses jual beli.
Statistik e-commerce 2021 merupakan publikasi yang disusun berdasarkan hasil Survei e-commerce 2021 yang dilaksanakan pada 11.928 sampel usaha di seluruh provinsi di Indonesia. Cakupan Survei e-commerce 2020 adalah usaha yang menggunakan internet untuk menerima pesanan atau melakukan penjualan barang dan/atau jasa selama tahun 2020.
E-commerce sendiri didefinisikan sebagai penjualan atau pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan modet yang secara spesifik dirancang untuk tujuan menerima atau melakukan pemesanan.