Dalam dokumen pajak yang diaudit oleh Ernst & Young LLP, pajak yang harus dibayar PT Google Indonesia pada 2015 sebesar Rp 5,2 miliar. Alhasil, pajak yang harus dibayar anak usaha perusahaan mesin pencari asal Amerika Serikat ini sepanjang 2012-2015 hanya mencapai Rp 18,5 miliar.
Pajak yang harus dibayar Google Indonesia berdasarkan dokumen pajak audited tersebut berbeda jauh dengan taksiran Direktoral Jenderal Pajak sekitar Rp 450 miliar. Angka ini berdasarkan asumsi dari margin keuntungan Google Indonesia sebesar Rp 1,6-1,7 triliun per tahun dari total penghasilan sekitar Rp 5 triliun.
Seperti yang dilansir Kontan, (5/4) pendapatan Google Indonesia pada 2015 hanya Rp 187,5 miliar, naik tipis 1,68 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp 184,4 miliar. Sementara pendapatan kena pajaknya pada 2015 malah turun sebesar 32 persen menjadi Rp 20,88 miliar.