Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DKI Jakarta pada 2014 hanya 3.732, turun 301 persen dari posisi tahun sebelumnya, yaitu 14.969. Demikian pula jumlah bangunan sepanjang 2014 juga menyusut 354 persen menjadi 2.908 dari tahun sebelumnya 13.195 bagunan. Namun, luas bangunan pada 2014 justru meningkat 50 persen menjadi 10,77 juta meter persegi dari tahun sebelumnya 5,37 juta meter persegi.
Sejak Agustus 2015, mengurus IMB untuk rumah tinggal di Jakarta dapat diselesaikan dalam waktu satu hari melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Sebelumnya, untuk mengurus IMB membutuhkan waktu yang cukup lama dan berbelit-belit. Selain itu, dana yang dikeluarkan juga cukup besar. Sekarang, untuk mengurus IMB hanya butuh waktu satu hari jika persyaratannya sudah lengkap tentunya, selain itu tidak dipungut biaya alias gratis.