Wacana Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai presiden selama tiga periode terus bergulir. Terlebih, sejumlah elite politik mendukung wacana ini.
Namun, kenyataannya sejumlah hasil survei politik menunjukkan bahwa publik tak ingin wacana tersebut direalisasikan. Seperti hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada Maret 2022 menunjukkan, mayoritas publik ingin ketentuan masa jabatan presiden tetap maksimal dua periode.
Sebanyak 73% responden dalam survei tersebut mengatakan bahwa aturan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali tetap harus dipertahankan.
Pendapat publik yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali ini konsisten dalam tiga kali survei. Survei yang dimaksud yakni pada Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.
Pada Mei 2021, responden yang mengatakan bahwa aturan mengenai masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali tetap harus dipertahankan sebanyak 74%. Sementara itu, pada September 2021 nilai itu meningkat menjadi 84%
Hanya ada 15% responden yang menilai bahwa ketentuan tersebut harus diubah. Dari 15% responden tersebut, mayoritas yakni sebanyak 61% atau 9% dari total populasi ingin masa jabatan presiden hanya satu kali. Sementara yang masa jabatan presiden lebih dari dua periode yakni hanya 35% atau 5% dari total populasi.
Adapun survei ini dilakukan terhadap 1.220 responden berusia 17 tahun lebih di seluruh Indonesia pada 13-20 Maret 2022. Survei dilakukan melalui metode multistage random sampling dengan margin of error ± 3,12% dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Litbang Kompas: 62,3% Masyarakat Setuju Pemilu Tetap 2024)