Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 1.532 kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Tercatat, dugaan pelanggaran administrasi paling banyak terjadi dalam tahapan kampanye, yaitu sebanyak 797 kasus.
Selain tahapan kampanye, pelanggaran administrasi juga terjadi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yakni sebanyak 287 kasus. Sebanyak 203 kasus pelanggaran administrasi terjadi dalam tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pada tahapan pencalonan juga terjadi dugaan pelanggaran admistrasi sebanyak 139 kasus. Lalu, Tahapan pemungutan suara sebanyak 39 kasus.
Sementara, pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi terdapat dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 15 kasus. Adapun, dalam tahapan masa tenang dan penetapan hasil pemilihan tidak terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang bukan merupakan bagian dari tahapan, yaitu sebanyak 8 kasus.
Berdasarkan bentuk perbuatan pelanggaran administrasi yang dilakukan, kasus terbanyak terjadi pada pelanggaran pemasangan spanduk/baliho Paslon yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yakni sebanyak 437 kasus. Disusul oleh kasus pelanggaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melaksanakan kegiatan Coklit daftar Pemilih sesuai ketentuan perundangan undangan sebanyak 170 kasus.
Sementara berdasarkan provinsi, pelanggaran administrasi terbanyak terjadi di Jawa Timur, yakni 388 kasus, disusul Provinsi Lampung sebanyak 258 kasus, Jawa Tengah 138 kasus dan Sulawesi Selatan 134 kasus. Adapun provinsi dengan pelanggaran administrasi terendah adalah Papua sebanyak 2 kasus, Bangka Belitung 3 kasus, Maluku Utara 6 kasus dan DIY sebanyak 8 kasus.
Sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(baca: Bawaslu Terima 15 Ribu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu)