Dapatkan akses instan ke artikel “Izin Sementara Terbit, Freeport Akan Kembali Ekspor”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Kuota Ekspor Konsentrat Freeport Indonesia 2015-2017
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian ESDM
Tanggal rilis:2017
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2017
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
PT Freeport Indonesia sudah tidak melakukan ekspor konsentrat hingga saat ini sejak izin ekspornya berakhir pada 11 Januari 2017. Kuota ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah kepada Freeport sejak Agustus 2016 sebesar 1,4 juta ton. Angka ini terus mengalami kenaikan tiap enam bulan. Sebelumnya, kuota ekspor konsentrat periode Januari-Agustus 2016 seberat 1 juta ton dan periode Juli 2015 hingga Januari 2016 sebanyak 775 ribu ton.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan izin ekspor konsentrat sementara kepada PT Freeport Indonesia. Hal ini menyusul masuknya permohonan perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan tambang asal Amerika Serikat. Menurut Jonan, salah satu alasan pemerintah menerbitkan izin ekspor sementara untuk meminimalkan risiko yang ada. Selain bisa mengganggu perekonomian daerah, terhentinya izin ekspor dikhawatirkan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.