Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 52 kimia inorganis provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2024 tercatat naik menjadi US$46,63 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$50,27 juta .
(Baca: Harga Komoditas Nikel untuk Kontrak 3 Bulan ke Depan Naik Menuju Level US$16.655 /Ton (Jumat, 14 Maret 2025))
Kalimantan Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 18 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Provinsi dengan Persentase Status Gizi Bayi Usia 0-23 Bulan Tertinggi di Indonesia (2022))
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Kalimantan Timur dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada November 2023 sebesar US$50,27 juta dan terendahnya terjadi pada Mei 2024 dengan jumlah ekspor US$7,93 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Kalimantan Timur menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$1,61 miliar
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$184,27 juta
- SITC kode 56 pupuk kimia buatan pabrik US$62,29 juta
- SITC kode 52 kimia inorganis US$46,63 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$33,77 juta
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$9,34 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$7,61 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$4,84 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$3,93 juta
- SITC kode 74 mesin industri dan perlengkapannya US$518,63 ribu