Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2026 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 88 aparat fotografi dan perlengkapan dsb, provinsi ini pada Februari 2026 lalu turun menjadi 130 ton.
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Bank Indonesia (BI) melaporkan, volume ekspor bulanan pada Februari 2025 silam yang tercatat lebih tinggi yakni 160 ton.
(Baca: PDRB ADHK Sektor Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Periode 2013-2024)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Harga Beras Kualitas Super II di Sumatera Barat Termahal Se-Indonesia (Kamis, 30 April 2026))
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2025 sebesar 1.170 ton dan terendahnya terjadi pada Februari 2025 dengan volume ekspor 110 ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Februari 2026:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 42,43 juta ton
- SITC kode lain lain 28,56 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 21,5 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 21,36 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 18,06 juta ton