Provinsi Aceh pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 489,53 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 27 pupuk dan mineral alam lainnya dari provinsi ini pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi 2,4 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 525 ribu ton.
(Baca: Provinsi Banten Ekspor 370,72 Juta Ton Barang Barang dari Mineral Bukanligam)
Aceh dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Nilai Ekspor Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Sumatera Barat Juli 2025)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Aceh dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar 86,76 juta ton dan terendahnya terjadi pada Juli 2024 dengan volume ekspor 20 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Aceh menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,03 miliar ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 12 juta ton
- SITC kode 29 bahan nabati dan hewani lainnya 9,98 juta ton
- SITC kode 27 pupuk dan mineral alam lainnya 2,4 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 813,53 ribu ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 465,09 ribu ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 100 ribu ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 16,6 ribu ton