Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya provinsi Papua pada Januari 2025 tercatat turun menjadi US$2.130 .
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$210,81 ribu .
(Baca: Provinsi Sumatera Selatan Ekspor 1,43 Juta Ton Kayu dan Gabus)
Papua dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 24 kayu dan gabus .
(Baca: Statistik Nilai Ekspor SITC Kode 67 Besi dan Baja Periode 2020-2024)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Papua dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2023 sebesar US$210,81 ribu dan terendahnya terjadi pada September 2024 dengan jumlah ekspor US$660 .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Papua menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$2,31 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$557,01 ribu
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$158,56 ribu
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya US$10,02 ribu
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$4.570
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$3.670
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$2.530
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus US$2.290
- SITC kode 67 besi dan baja US$2.280
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$2.130