Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor Indonesia ke negara kerja sama ekonomi komprehensif regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) sebesar US$ 91,43 miliar pada 2020 atau 55,54% dari total ekspor nasional. Jumlah tersebut turun 4,2% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 95,4 miliar. Penurunan ini merupakan dampak dari pandemi yang menghambat aktivitas perekonomian.
Sepanjang 2015 hingga 2020, rekor nilai ekspor Indonesia ke negara-negara RCEP terjadi pada 2018, yakni mencapai US$ 101,3 miliar atau 56,31% dari total ekspor nasional. Sementara, nilai ekspor terendah terjadi pada 2016, yaitu sebesar US$ 77,2 miliar atau 53,23% dari total ekspor.
Indonesia resmi menandatangani perjanjian perdagangan RCEP pada November 2020 lalu. RCEP merupakan kemitraan ekonomi komprehensif regional Asia yang digagas oleh Indonesia saat memegang kepemimpinan ASEAN pada 2011.
Negara anggota RCEP terdiri dari 10 negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Brunei Darussalam), serta 5 Mitra Wicara FTA ASEAN (Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru).
Adapun manfaat RCEP bagi Indonesia adalah pembukaan akses pasar serta mendorong masuknya penanaman modal asing (PMA).
(Baca Selengkapnya: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Naik Jadi US$ 4,7 Miliar pada Agustus 2021)