Nilai impor minuman keras ke Indonesia tercatat anjlok pada 2019. Padahal, nilainya terus meningkat sejak 2015-2018.
Pada 2015, impor untuk minuman beralkohol dengan harmonized system (HS) 2203-2208 di Indonesia sebesar US$ 10,4 juta. Nominal tersebut setara dengan Rp 148,3 miliar dengan kurs Rp 14.300/USD.
Nilai impor minuman beralkohol tercatat melejit menjadi US$ 93,5 juta pada 2018. Pertumbuhannya mencapai 180,3% dibanding tahun sebelumnya. Namun, nilai impornya turun 69,6% menjadi US$ 28,4 juta pada 2019.
(Baca: Nilai Impor Minuman Keras Global Terus Meningkat)
Minuman keras menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut melonggarkan izin investasi di sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Regulasi ini berlaku di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.