Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 82 perabotan provinsi Sumatera Utara pada Januari 2026 tercatat turun menjadi 4,07 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah ekspor bulanan pada Januari 2025 sebelumnya yang tercatat lebih tinggi yakni 4,36 juta ton.
(Baca: Provinsi Kep. Bangka Belitung Ekspor 2,99 Juta Ton Ikan Kerang Kerangan Moluska dan Olahannya)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Jumlah Penduduk Periode 2013-2024)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2025 sebesar 4,36 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2025 dengan jumlah ekspor 2,07 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2026:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 309,38 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 161,04 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 91,75 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 71,82 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 56,12 juta ton
- SITC kode lain lain 43,9 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 39,64 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 38,16 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 36,2 juta ton
- SITC kode 84 pakaian 34,38 juta ton