Provinsi Sumatera Utara pada Januari 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 23 karet mentah, sintetis dan pugaran dari provinsi ini pada Januari 2025 mengalami peningkatan menjadi 29,95 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 23 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 26,27 juta ton.
(Baca: Provinsi Kalimantan Selatan Ekspor US$9,27 Juta Sepatu dan Peralatan Kaki Lainnya)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Jumlah Pekerja di Sektor Jasa Lainnya di Periode 2015-2024)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada September 2024 sebesar 30,81 juta ton dan terendahnya terjadi pada Mei 2024 dengan volume ekspor 18,36 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 185,48 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 127,94 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 48,66 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 43,29 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 39,82 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 37,87 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 29,95 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 27,57 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 16,99 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 16,94 juta ton