Provinsi Jambi pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 781,95 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 42 minyak dan lemak nabati, ekspor dari provinsi ini pada Maret 2025 tercatat naik menjadi 24 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 2 juta ton.
(Baca: Nilai Ekspor Minyak Atsiri dan Bahan Wangi Wangian Provinsi Kalimantan Barat Maret 2025)
Jambi dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 19 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Volume Ekspor Ikan Kerang Kerangan Moluska dan Olahannya Provinsi Maluku Utara Maret 2025)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Jambi dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2024 sebesar 33,96 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2024 dengan volume ekspor 1,25 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jambi menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 285,48 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 188,79 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 24 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 13,31 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 12,8 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 10,29 juta ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 7,93 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 3,4 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 3,25 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 1,42 juta ton