Pemerintah DKI Jakarta pada 2016 menganggarkan dana Rp 2,5 triliun untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Adapun jumlah penerima KJP pada 2016 mencapai 692.002 murid. Jumlah anggaran maupun penerima KJP tiap tahun mengalami peningkatan.
Pencairan dana KJP setiap bulan mencapai Rp 210 ribu per murid per bulan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Rp 260 ribu per murid untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Adapun untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) Rp 390 ribu per siswa. Selain itu, terdapat dana berkala yang cair pada awal musim sekolah. Sementara murid yang belajar melalui jalur Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKM) seperti program Paket A, Paket B maupun Paket C sebesar Rp 210 ribu untuk semua jenjang pendidikan.
Tidak hanya itu, untuk siswa sekolah swasta juga mendapat bantuan dana SPP dengan besaran Rp 130 ribu per siswa per bulan untuk jenjang SD dan Rp 170 untuk jenjang SMP. Sementara untuk siswa SMA Rp 275 ribu dan siswa SMK sebesar Rp 240 ribu per siswa per bulan.