Badan Pusat Statistik mencatat pengeluaran per kapita per bulan untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Demak pada tahun 2025 mencapai 135183 rupiah. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun 2024, dengan selisih penurunan sebesar 7805 rupiah per orang setiap bulannya. Informasi ini seperti data yang diolah dari data Susenas.
(Baca: Cuaca Kota Kupang Hari Ini, 18 Agustus 2026: Cerah dengan Suhu 25-32 °C)
Sepanjang periode 2018 hingga 2025, pengeluaran rokok dan tembakau di wilayah ini mengalami kenaikan secara bertahap hingga mencapai nilai tertinggi pada tahun 2023 sebesar 144891 rupiah. Setelah tahun 2023, nilai pengeluaran mulai menurun sedikit pada tahun 2024, kemudian penurunan terjadi lebih besar pada tahun 2025. Selama 8 tahun pengamatan, tercatat dua kali terjadi penurunan berturut-turut yaitu pada tahun 2024 dan 2025.
Nilai pengeluaran rokok dan tembakau di Kabupaten Demak setara dengan 60,5 persen dari rata-rata pengeluaran per kapita untuk makanan jadi per bulan, dan melebihi pengeluaran bulanan untuk sabun mandi, perawatan, serta kebutuhan kecantikan. Untuk kategori pengeluaran bukan makanan, Kabupaten Demak menempati urutan ke 31 dari total 35 kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2025.
Berdasarkan peringkat seprovinsi, pengeluaran rokok dan tembakau Kabupaten Demak berada di urutan ke 6 dari seluruh wilayah di Jawa Tengah. Lima wilayah dengan pengeluaran rokok tertinggi di atas Kabupaten Demak secara berurutan adalah Kabupaten Rembang, Kabupaten Jepara, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali. Pada tahun 2025, seluruh lima wilayah teratas tersebut masih mencatatkan nilai pengeluaran di atas 137 ribu rupiah per kapita per bulan.
Dari data historis, kenaikan terbesar pengeluaran rokok dan tembakau di Kabupaten Demak terjadi pada tahun 2022 dengan peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara penurunan terbesar tercatat pada tahun 2025. Rata-rata pengeluaran tiga tahun terakhir yaitu periode 2023 sampai 2025 sebesar 141020 rupiah, angka ini lebih rendah 1,9 persen dibandingkan rata-rata lima tahun terakhir sejak tahun 2021.
(Baca: Persentase Pengangguran 2025 di Kabupaten Konawe Selatan 3,23 Persen)
Pengeluaran Makanan Per Kapita
Badan Pusat Statistik mencatat pengeluaran per kapita untuk kebutuhan makanan di Kabupaten Demak tahun 2025 mencapai 705512 rupiah per bulan, dengan pertumbuhan 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ini menempatkan Kabupaten Demak pada urutan ke 18 dari 35 wilayah di Jawa Tengah untuk kategori pengeluaran makanan. Angka pengeluaran makanan ini 5,2 kali lebih besar dibandingkan nilai pengeluaran bulanan untuk rokok dan tembakau di wilayah yang sama.
Pengeluaran Bukan Makanan Per Kapita
Untuk kategori pengeluaran bukan makanan, Kabupaten Demak mencatat nilai 578810 rupiah per kapita per bulan pada tahun 2025. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 7,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menempati urutan ke 31 di seluruh provinsi Jawa Tengah. Dibandingkan wilayah lain, nilai pengeluaran bukan makanan Kabupaten Demak hanya berada di atas Kabupaten Blora, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Banjarnegara.
Total Pengeluaran Masyarakat
Total pengeluaran per kapita bulanan gabungan makanan dan bukan makanan di Kabupaten Demak tahun 2025 mencapai 1284321 rupiah. Nilai ini mengalami penurunan sedikit sebesar 1,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menempati urutan ke 23 dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dari total pengeluaran bulanan tersebut, porsi pengeluaran untuk rokok dan tembakau mencapai 10,5 persen dari seluruh pengeluaran rumah tangga per orang.