Indonesia telah dikeluarkan dari daftar anggota negara berkembang dalam prinsip hukum Countervailing Duty (CVD) pada 10 Februari 2020. Hal ini dikarenakan Indonesia memenuhi dua indikator, yaitu pangsa pasar mencapai 1% ke dunia dan menjadi anggota dalam kelompok Group Twenty (G-20). Namun, Indonesia tidak memenuhi indikator dari produk domestik bruto (PDB) per-kapita.
United States Trade Representative (USTR) menyebutkan, negara maju memiliki PDB per-kapita sebesar US$ 12.375. PDB per kapita Indonesia menurut data Bank Dunia pada 2018 hanya US$ 3.840, sedangkan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) mencatatkan US$ 3.870. Angka ini sangat jauh jika dibandingkan rata-rata PDB per-kapita negara maju yang mencapai US$ 47.970.
Pada 2019 negara maju mencatatkan PDB per-kapita sebesar US$ 48.250, sedangkan Indonesia hanya US$ 4.160. IMF memproyeksikan PDB per-kapita Indonesia pada 2020 sebesar US$ 4.460, jauh dari negara maju yang sebesar US$ 49.670.