Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sumatera Utara pada Desember 2024, bertambah Rp.41.995 per kapita/bulan menjadi Rp.603 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2021, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.525,76 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Persentase penduduk miskin di Sumatera Utara pada Maret 2024, berkurang menjadi 7,99 persen dibandingkan dengan Maret 2023. Sementara dibanding September 2022, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 8,33 persen.
(Baca: 7,74% Penduduk di Kabupaten Boloang Mongondow Masuk Kategori Miskin)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 1,23 juta jiwa pada Maret 2024 dibanding Maret 2023 dan lebih rendah dibanding September 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 12,52 ribu menjadi 697,46 ribu jiwa per Maret 2024. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 530,55 ribu jiwa.
(Baca: 10,49% Penduduk di Kabupaten Bandung Barat Masuk Kategori Miskin)
Kondisi kemiskinan di Sumatera Utara ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.642,42 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.490,54 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.151,88 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.573,5 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.476,79 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.165,63 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.626,78 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.502,29 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.165,63 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.