Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.534,82 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.26.580 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.508,24 ribu per kapita per bulan.
(Baca: Kematian karena Covid-19 di Amerika Seminggu 345 Jiwa, Tertinggi di Amerika Serikat)
Jika dirunut ke belakang, rata-rata kenaikan garis kemiskinan dalam tiga tahun terakhir adalah 3,43 persen. Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun sebelumnya, untuk periode 2016-2019 yang berada di angka 3,8 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan terlihat naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari 4,93 persen menjadi 8,94 persen. Selain itu, pertumbuhan ini juga lebih rendah dibandingkan data historis yang pernah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 14,41 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: Update Vaksinasi : Dosis 3 di Kab. Adm. Kep. Seribu Sudah 84,01% (Senin, 08 Mei 2023))
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 10,31 persen dan terendah sebesar 0,36 persen, dengan tren garis kemiskinan yang terus naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, DKI Jakarta ada di posisi tertinggi di pulau Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Jawa Bali dan Nusa Tenggara:
- 1. DKI Jakarta : Rp.534,82 ribu
- 2. Banten : Rp.433,37 ribu
- 3. DI Yogyakarta : Rp.398,36 ribu
- 4. Nusa Tenggara Timur : Rp.380,57 ribu
- 5. Jawa Timur : Rp.368,77 ribu
- 6. Nusa Tenggara Barat : Rp.367,54 ribu
- 7. Bali : Rp.357,64 ribu
- 8. Jawa Barat : Rp.355,17 ribu
- 9. Jawa Tengah : Rp.349,52 ribu