Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di DI Yogyakarta pada Desember 2024, bertambah Rp.51.349 per kapita/bulan menjadi Rp.573,02 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2021, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.482,86 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Persentase penduduk miskin di DI Yogyakarta pada Maret 2024, berkurang menjadi 10,83 persen dibandingkan dengan Maret 2023. Sementara dibanding September 2022, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 11,49 persen.
(Baca: 4,45% Penduduk di Kabupaten Kota Baru Masuk Kategori Miskin)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 445,55 ribu jiwa pada Maret 2024 dibanding Maret 2023 dan lebih rendah dibanding September 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 6.570 menjadi 319,4 ribu jiwa per Maret 2024. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 126,15 ribu jiwa.
(Baca: 5,3% Penduduk di Kabupaten Klungkung Masuk Kategori Miskin)
Kondisi kemiskinan di DI Yogyakarta ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.602,44 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.414,48 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.158,54 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.499,94 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.366,71 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.166,96 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.598,92 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.431,96 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.166,96 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.