Hingga bulan Oktober 2015, Bank Indonesia (BI) menemukan peredaran uang palsu sebanyak 280.655 lembar. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 125% dibanding penemuan disepanjang tahun 2014. Penemuan uang palsu ini sebesar 48% dari temuan bank dan 52% berasal dari temuan pihak kepolisian. Pecahan uang palsu yang paling banyak ditemukan adalah pecahan Rp 100.000 mencapai lebih dari 200.000 lembar dan diikuti pecahan Rp 50.000 sebanyak 50.000 lembar lebih.