Impor baja Indonesia mengalami peningkatan dari kuartal IV-2020 ke kuartal I-2021. Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mencatat, pertumbuhannya mencapai 19%, dari 1,1 juta ton menjadi 1,3 juta ton.
Nilai impor baja pada kuartal IV-2020 sebesar US$ 764 juta. Nominal itu setara dengan Rp 11 triliun dengan kurs Rp 14.400/US$. Sementara itu, nilainya meningkat menjadi US$ 1,1 miliar atau Rp 15,8 triliun di kuartal selanjutnya.
Menurut IISIA, impor besi dan baja berada di peringkat ketiga sebagai komoditi impor terbesar. Posisi tersebut tak bergeser dari tahun 2019. Penyusutan impor sempat terjadi pada 2020 yang disebabkan oleh penurunan permintaan imbas pandemi Covid-19 dan rantai pasokan yang terhambat.
(Baca: Kinerja Impor Indonesia Melejit di Mei 2021)
IISIA berharap pemerintah dapat mendukung dengan penerapan kebijakan yang berpihak pada industri baja nasional. Salah satu contohnya, pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang telah berjalan di sejumlah negara produsen baja, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
BMAD merupakan respons pemerintah terhadap kerugian industri karena perdagangan curang (unfair trade practice). Apabila BMAD berlaku, maka kebijakan itu dapat membantu industri baja nasional untuk bertahan dari beragam hambatan.