Selama 2016, Kejaksaan menjatuhkan sanksi terhadap 167 pegawainya yang terdiri atas 93 jaksa dan 74 pegawai tata usaha. Jumlah hukuman tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 141. Sanksi yang diberikan oleh bidang pengawasan tersebut berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran etik dan penyelewengan tugas pokok serta fungsinya.
Dari 93 jaksa yang dihukum pada 2016, 37 orang mendapat hukuman ringan, 31 hukuman sedang, dan 25 sisanya mendapat sanksi berat. Sementara untuk pegawai tata usaha dengan rincian hukuman ringan 24 orang, sedang 18 dan berat 32 orang.