Pemerintah Kota Bekasi mencatat ada 139 orang terkonfirmasi positif Covid-19 per 12 April 2020. Selain itu, ada 290 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 793 orang merupakan orang dalam pemantauan (ODP).
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan PDP terpusat di Bekasi Selatan. Kecamatan itu memiliki 22 pasien Covid-19 dan 39 PDP, sekaligus yang terbanyak di antara 12 kecamatan Kota Bekasi. Sedangkan persebaran ODP terbanyak berada di Rawalumbu dengan 101 orang yang masih terus dipantau dinas kesehatan setempat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). PSBB itu akan diberlakukan di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, juga Kabupaten dan Kota Bekasi. Pelanggar aturan ini akan dikenai hukuman pidana, yakni sanksi satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.