Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, tingkat ketidakpatuhan memakai restoran dan kedai sebesar 24,4% pada 31 Mei-6 Juni 2021. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan lokasi kerumunan lainnya.
Tempat wisata menyusul dengan persentase ketidakpatuhan memakai masker sebesar 23,2%. Kemudian, tingkat ketidakpatuhan memakai masker di kawasan perumahan sebesar 20,1%.
Tingkat ketidakpatuhan memakai masker di stasiun sebesar 10,2%. Sementara, persentase ketidakpatuhan memakai masker di tempat olahraga publik atau ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) sebesar 8,9%.
(Baca: Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak 23% dalam Sepekan Terakhir)
Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, terdapat 52 daerah yang tingkat kepatuhan memakai maskernya kurang dari 60%. Sebanyak 45 kabupaten/kota punya tingkat kepatuhan memakai masker sekitar 61%-75%.
Sebanyak 111 kabupaten/kota punya tingkat kepatuhan memakai masker mencapai 76%-90%. Sedangkan, 150 kabupaten/kota punya tingkat kepatuhan memakai masker sebesar 91%-100%.
Penggunaan masker penting untuk mencegah penularan virus corona. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.