Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan ada tiga lokasi yang punya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M paling rendah pada 22-28 Maret 2021. Pertama, kepatuhan memakai masker di restoran baru 70,98% dan menjaga jarak 78,05%.
Kedua, lingkungan rumah juga memiliki tingkat kepatuhan yang rendah. Persentasenya untuk penggunaan masker sebesar 76,77% dan jaga jarak 79,03%. Ketiga, baru 81,84% yang patuh memakai masker dan 81,3% yang selalu menjaga jarak di tempat olahraga publik.
Protokol kesehatan 3M wajib dilaksanakan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah. Langkah ini mampu mencegah penularan virus corona dan menekan penyebarannya meluas di Indonesia.