Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) 1441 H/ 2020 M, untuk jemaah reguler berkisar Rp 31 juta hingga Rp 38 juta. Biayanya bergantung pada embarkasi yang dipilih.
Embarkasi Makassar merupakan daerah dengan biaya terbesar dari 13 pilihan embarkasi. Jemaah haji reguler perlu merogoh kocek hingga Rp 38.352.602. Sebaliknya, biaya termurah berasal dari Embarkasi Aceh. Jemaah haji reguler dikenai biaya Rp 31.454.602.
Bipih yang diperuntukkan bagi jemaah reguler berbeda dengan petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya yang dikenakan berkisar Rp 65 juta hingga Rp 72 juta.
Kementerian Agama mencatat hingga Senin (20/4), sudah ada 166.661 calon jemaah reguler yang telah melunasi pembayaran haji tahun ini, dari total kuota yang ditetapkan 221.000 calon jemaah haji.