Pemerintah menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 6,82 triliun untuk mengatasi mismatch penerimaan. Seperti yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, sektkab.go.id, penyertaan modal negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2016 tentang Penambahan Modal ke dalam Modal PBJS Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir 2016.
Pada 2015, BPJS mengalami kerugian sekitar Rp 4 triliun dimana pendapatan dari premi hanya mencapai Rp 54 triliun. Sementara klaim yang harus dibayar mencapai Rp 58 triliun. Setiap tahun pemerintah harus mengucurkan dana untuk pembayaran iuran 105 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta defisit penerimaan BPJS Kesehatan.
Program jaminan kesehatan yang mengadopsi kebijakan di negara-negara ini baru berusia tiga tahun dan masih banyak masalah yang harus dibenahi. Baik dari layanan kesehatan maupun adimistrasi.