Presiden Joko Widodo mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan begitu, peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di kelas III akan membayar Rp 42 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas I Rp 150 ribu.
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri pada Januari-Maret 2020 mengikuti aturan tahun lalu, sementara pada April-Juni 2020 mengikuti aturan 2018.