Arak-arakan pendukung pasangan bakal calon kepala daerah terjadi di lima daerah penyelenggara Pillkada 2020, yakni: Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Berau, Kota Tangerang Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
(Baca Juga: Anak Jokowi Ikut Pilkada, Bagaimana Persebaran Penduduk di Kota Surakarta 2019)
Kelima daerah tersebut, menurut data Kementerian Kesehatan, mencatatkan total kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 100 orang per 6 September 2020. Dari kelima daerah tersebut Kota Surabaya mencatat kasus konfirmasi Covid-19 terbanyak dengan 12.622 orang dan menjadi salah satu yang terbanyak di Provinsi Jawa Timur.