Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membagi 443 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan tingkat kepatuhannya dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hasilnya, baru 97 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan di rentang 91-100% per 28 Februari 2021.
Sebanyak 190 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan jaga jarak sebesar 76-90%. 84 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan jaga jarak mencapai 61-75%. Sementara, kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya di bawah 605 sebanyak 72 daerah.
Menjaga jarak dan menghindari kerumunan termasuk dalam protokol kesehatan 3M yang wajib dilaksanakan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah. Sebab, protokol ini mampu menekan penyebaran virus corona.