Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sektor pertambangan dan penggalian pada Maret 2017 meningkat 282 basis poin (bps) menjadi 7,05 persen dari posisi Maret 2016. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor lainnya yang memiliki NPL di atas Rp 1 triliun. Kredit bermasalah sektor pertambangan mencapai Rp 8,8 triliun dari total kredit yang dikucurkan senilai Rp 124,8 triliun.
Di urutan kedua, NPL sektor transportasi sebesar 4,92 persen atau Rp 8,42 triliun dari total nilai kredit Rp 171,1 triliun. Di posisi ketiga, NPL sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 4,5 persen atau Rp 37,65 triliun dari total kredit Rp 836,5 triliun.
Masih lesunya perekonomian domestik serta masih rendahnya harga-harga komoditas andalan Indonesia membuat daya beli masyakat menurun. Imbasnya, kemampuan masyarakat untuk membayar kredit dan bunganya juga turun, terutama di sektor pertambangan. Hal ini memicu naiknya kredit bermasalah perbankan. Kredit bermasalah bank umum konvensional pada Maret 2017 meningkat menjadi 3,04 persen dari posisi Maret 2016 sebesar 2,83 persen.