Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp19,21 triliun pada Agustus 2022. Angka itu hanya tumbuh 1,15% (month-on-month/mom) dibanding Juli 2022 yang sebesar Rp18,99 triliun.
Namun jika dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p lending meningkat sekitar 28,49% (year-on-year/yoy) dibanding Agustus 2021 yang jumlahnya Rp14,95 triliun.
Adapun pinjaman online pada Agustus 2022 disalurkan kepada 14,32 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam tersebut turun 7,61% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Mayoritas atau 11,39 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa atau setara 79,53% dari total peminjam nasional.
Tercatat, sebanyak Rp8,98 triliun pinjaman atau 46,77% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp3,28 triliun dipinjamkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan mencapai Rp230,02 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp81,03 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,76 juta entitas dengan nilai Rp19,06 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 265 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp3,04 triliun.
(Baca: OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Lending di Luar Jawa Masih Minim)