Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan aktivitas 3.631 fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Secara rinci, ada 708 platform pinjol ilegal yang disetop beroperasi sejak Januari hingga Oktober 2021.
Adapun jumlah platform pinjol ilegal yang disetop pada 2018 sebanyak 404 platform. Angkanya kemudian melonjak 269,5% menjadi 1.493 platform pada 2019.
Lalu, pinjol ilegal yang disetop operasionalnya turun 31,3% menjadi 1.026 platform pada 2020. Meski trennya cenderung menurun, tetapi masyarakat tetap harus waspada karena platform pinjol ilegal masih bertebaran di dalam negeri.
Upaya penutupan platform pinjol ilegal masih dilakukan SWI. Masyarakat pun diimbau untuk mengakses platform pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Caranya, yakni dengan mengecek legalitas perusahaan pinjol di situs resmi OJK. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.