Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman fintech lending mencapai Rp 14,26 triliun pada September 2021. Nilai tersebut turun 4,61% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 14,95 triliun.
Meski demikian, penyaluran pinjaman fintech lending meningkat 109,10% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada September 2020, penyaluran fintech lending tercatat sebesar Rp 6,82 triliun.
Pinjaman fintech lending disalurkan kepada 21,11 juta entitas peminjam (borrower) pada September 2021. Jumlah itu turun 22,47% dibandingkan bulan sebelumnya. Mayoritas atau 16,55 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa.
Pinjaman sebesar Rp 8,36 triliun atau 58,64% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 3,50 triliun untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 1,86 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 526,39 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 9,73 juta entitas dengan nilai Rp 14,09 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh lender institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 46 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp 1,73 triliun.
(Baca: Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Turun Jadi 14,95 Triliun pada Agustus 2021)