Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total pinjaman online (pinjol) yang masih berjalan di Indonesia mencapai Rp62,17 triliun pada Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp1,83 triliun atau 2,94% di antaranya masuk kategori kredit macet.
OJK memantau kredit macet pinjol dari tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari. Artinya, suatu kredit pinjol digolongkan macet jika peminjamnya gagal bayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Jika dilihat nominalnya, nilai kredit macet pinjol terus meningkat sepanjang kuartal I 2024.
Namun, jika dilihat dari rasionya terhadap total pinjaman yang berjalan, pada kuartal I 2024 rasio kredit macet pinjol masih cenderung stabil di level 2,9%.
Sampai akhir Maret 2024 kredit macet pinjol lebih banyak ditemukan di kelompok laki-laki, dengan akumulasi nilai gagal bayar utang Rp746,3 miliar. Sementara di kelompok perempuan nilai kredit macetnya Rp625,5 miliar.
Di kategori pinjol perorangan, kredit macet paling banyak ditemukan di kelompok peminjam berusia 19-34 tahun, dengan akumulasi gagal bayar utang Rp726,6 miliar pada Maret 2024.
Setelahnya ada peminjam dari kelompok usia 35-54 tahun dengan nilai kredit macet Rp550,4 miliar, usia di atas 54 tahun Rp92,6 miliar, dan usia di bawah 19 tahun Rp2,2 miliar.
(Baca: Pinjol, Layanan Keuangan Digital dengan Pendapatan Terbesar di Asia Tenggara 2023)