Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) perbankan per Juli 2020 naik menjadi 3,22%. Nilai ini meningkat 0,11% dari bulan sebelumnya.
Selama periode Januari sampai Juli 2020, NPL perbankan pada periode Juli merupakan yang tertinggi. Sebaliknya, NPL terendah pada Januari dan Maret yang sama-sama sebesar 2,77%.