Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga Februari 2017 mencapai Rp 2,59 kuadriliun (ribu triliun). Jumlah ini terdiri atas DPK dengan nilai simpanan (hingga Rp 2 miliar) sebesar Rp 2,12 kuadriliun dan simpanan (di atas Rp 2 triliun) sebesar Rp 472,48 triliun. Sedangkan DPK perbankan yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan mencapai Rp 2,24 kuadriliun atau sekitar 46,4 persen dari total sebesar Rp 4,84 kuadriliun.
Adapun jumlah rekening DPK perbankan yang dijamin mencapai 201,9 juta rekening dengan nilai simpanan hingga Rp 2 miliar dan 472 ribu rekening dengan simpanan di atas Rp 2 miliar.
Pada 8 Mei 2017 pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 terkait dengan akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan berlakunya Perppu ini Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki akses tanpa batas terhadap informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.